zakat adalah memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya apabila
8golongan yang berhak menerima zakat - Zakat merupakan salah satu kewajiban sebagai umat Islam.Secara bahasa, zakat berarti bersih atau suci. Sedangkan secara istilah, zakat berarti harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam untuk diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya, dimana ketentuannya sudah diatur sesuai dengan syari'at
Salahsatu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi dalam dua jenis, yaitu: • Gharim limaslahati nafsihi: Orang yang terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya. • Gharim li ishalahi dzatil bain: Orang yang terlilit hutang kerena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.
Zakat merupakan salah satu elemen penting dalam syariat Islam, ia merupakan rukun Islam yang ketiga setelah membaca syahadat dan mendirikan shalat. Salah satu hikmah disyariatkannya zakat adalah membantu dan menyejahterakan pihak-pihak yang membutuhkan. Terdapat 8 asnaf golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah subhanahu wata’ala إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Zakat-zakat hanya diberikan kepada orang-orang fakir, miskin, pengelola zakat, para muallaf, para budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berada di jalan Allah dan orang yang tengah berada di jalan bepergian, hal tersebut sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui dan bijaksana” QS al-Taubah 60. Berdasarkan ayat tersebut, alokasi zakat wajib tepat sasaran, harus diberikan kepada salah satu delapan golongan, tidak sah diberikan kepada selainnya. Kedelapan kelompok yang berhak menerima zakat ini biasa disebut mustahiq. Permasalahan muncul ketika muzakki pihak yang berzakat tidak memberitahukan kepada mustahiq bahwa harta yang diterimanya adalah zakat, bisa jadi karena menjaga perasaan pihak penerima, tidak ingin pamer, menyembunyikan identitas, atau tujuan lainnya. Pertanyaannya kemudian, sahkah alokasi zakat apabila pihak mustahiq tidak mengetahui harta yang diterimanya berstatus zakat? Pemberian harta disesuaikan dengan tujuannya bila harta diberikan dengan niat zakat maka menjadi zakat, jika diniati kafarat denda maka berstatus kafarat, jika diniati nazar maka menjadi nazar, demikian dan seterusnya. Harta yang telah diniati zakat dan diterima oleh mustahiq sudah mencukupi dan sah sebagai zakat, tanpa harus diucapkan atau diberitahukan kepada mustahiq bahwa harta tersebut atas nama zakat. Para pakar fiqih menegaskan bahwa yang mendasar dalam pelaksanaan zakat adalah niatnya, tidak disyaratkan melafalkan niat zakat, bahkan mengucapkan lafadh niat tanpa diniati dalam hati hukumnya tidak sah. Contoh niat zakat “ini adalah zakatku”, “ini adalah zakat mal saya”, dan lain-lain. Niat zakat sendiri bisa dilakukan saat memisahkan harta yang hendak ditunaikan sebagai zakat, bisa juga saat memberikan kepada wakil atau pengelola zakat amil Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Nihayah al-Zain, hal. 173. Lebih tegas lagi apa yang dikemukakan oleh Syekh Syarafuddin Yahya al-Nawawi al-Damasyqi, beliau menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ bahwa pemberian harta oleh muzakki kepada mustahiq atau kepada pengelola zakat tidak harus disertai informasi bahwa harta yang ditunaikan adalah zakat. Asalkan sudah diniati zakat maka sah sebagai zakat. Ulama pakar fiqih mazhab Syafi’i tersebut menegaskan الثانية إذا دفع المالك أو غيره الزكاة الي المستحق ولم يقل هي زكاة ولا تكلم بشئ أصلا أجزأه ووقع زكاة هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذى قطع به الجمهور “Permasalahan yang kedua. Bila pemilik harta atau lainnya menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan ia tidak mengatakan ini adalah zakat, tidak pula berkata apapun, maka mencukupi dan sah sebagai zakat. Demikian menurut pendapat yang sahih yang dipastikan disepakati oleh mayoritas ulama.” وقد صرح بالمسألة امام الحرمين في باب تعجيل الزكاة وآخرون وهى مفهومة من تفاريع الاصحاب وكلامهم وفى كلام المصنف في هذا الباب وغيره مواضع كثيرة مصرحة بذلك “Imam al-Haramain menjelaskan permasalahan ini dalam bab mempercepat zakat, demikian pula ulama lain. Permasalahan ini dipahami dari cabang-cabang permasalahan para ashab ulama penganut mazhab Syafi’i dan komentar mereka. Di dalam ucapan sang pengarang Syekh Abu Ishaq al-Syairazi dalam bab ini dan lainnya terdapat beberapa tempat yang menjelaskan hal demikian” al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 7, hal. 278. Al-Imam al-Nawawi yang mengkritik keras pendapat sebagian ulama yang mensyaratkan pemberitahuan status harta zakat oleh muzakki kepada mustahiq dengan argumen analogi kepada akad hibah. Kritikan tersebut dikutip oleh al-Nawawi dari statemen Syekh Abu al-Qasim bin Kaj. Dalam lanjutan referensi di atas al-Nawawi berkata وقال القاضى أبو القاسم بن كج في آخر قسم الصدقات من كتابه التجريد إذا دفع الزكاة الي الامام أو الفقير لا يحتاج أن يقول بلسانه شيئا قال وقال أبو علي بن أبي هريرة لابد من أن يقول بلسانه كالهبة وهذا ليس بشئ فنبهت عليه لئلا يغتر به والله تعالى اعلم “Dan berkata Syekh Abu al-Qasim bin Kaj di akhir bab pembagian sedekah-sedekah dari kitabnya “al-Tajrid”, bila seseorang menyerahkan kepada Imam atau orang faqir, maka ia tidak butuh mengucapkan apapun dengan lisannya. Dan berkata Abu Ali bin Abi Hurairah, wajib berkata dengan lisannya seperti akad hibah pemberian. Pendapat ini bukan sesuatu yang dianggap, maka aku ingatkan supaya orang lain tidak terbujuk dengannya. Wallahu a’lam.” al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 7, hal. 278. Bahkan dalam khazanah fiqih Maliki ditegaskan bahwa memberitahukan kepada mustahiq tentang status harta zakat yang diberikan hukumnya makruh karena dapat membuat orang faqir yang menerimanya sedih dan berkecil hati. Syekh Ahmad bin Muhammad al-Adawi mengatakan ولا يشترط إعلامه أو علمه بأنها زكاة بل قال اللقاني يكره إعلامه لما فيه من كسر قلب الفقير وهو ظاهر خلافا لمن قال بالاشتراط “Tidak disyaratkan memberitahukan mustahiq atau mengetahuinya mustahiq bahwa harta yang diberikan adalah zakat. Al-Luqani mengatakan makruh memberitahukan status harta zakat kepada mustahiq karena dapat menyengsarakan hati orang faqir, ini adalah pendapat yang jelas kuat, berbeda menurut ulama yang menyaratkannya memberitahu status harta zakat.” Syekh Ahmad bin Muhammad al-Adawi al-Maliki, al-Syarh al-Kabir, juz 1, hal. 500. Kesimpulannya, sepanjang sudah dilaksanakan niat sesuai aturan fiqih, zakat yang ditunaikan kepada mustahiq hukumnya sah, tanpa harus diketahui oleh mustahiq statusnya sebagai zakat. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina pesantren Raudlatul Quran Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat
MAKALAHPENGELOLAAN ZAKAT DI ERA KONTEMPORER. zakat merupakan salah 1 perintah tuhan yang terdapat dalam rukun islam dimana kemudian ada surah dan hadits yang mempertegas perintah tersebut,serta kejadian pada masa rasulullah yang semakin memperkuat perintah tersebut untuk di laksanakan karena memang sifatnya wajib (zakat fitrah)dan zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya fakir miskin dan sebagainya menurut ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” QS. at-Taubah [9] 103. Menurut tafsir Kementerian Agama, ayat tersebut adalah perintah Allah SWT untuk mengambil sebagian dari harta benda sebagai sedekah atau zakat. Tujuannya untuk membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkir dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat cinta harta yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan. Berdasarkan buku Pendidikan Inklusi dan Pendayagunaan Zakat, dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata zaka yang mempunyai arti berkah, tumbuh, bersih,suci dan baik. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah memberikan sebagian harta yang telah mencapai nisab kepada pihak yang telah ditetapkan oleh syarak dengan kadar tertentu. Secara yuridis, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat UU No. 23 Tahun 2011. Menurut undang-undang, definisi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Hukum Zakat Hukum zakat adalah wajib fardu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dasar hukumnya antara lain Surat Al-Baqarah ayat 110. وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ Artinya “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya pahala di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” Zakat juga diatur dalam Surat At-Taubah ayat 103 sebagai berikut. ذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ Artinya “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Dr. Rosidin, dalam Modul Fikih Ibadah menjelaskan, kedudukan dan arti penting dari zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, sehingga menjadi salah satu pilar bangunan Islam yang agung. Allah SWT menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah salat sebanyak 28 kali dalam Al-Quran. Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukan zakat dalam Islam. Tujuan Zakat Terdapat sejumlah tujuan zakat sebagai berikut. Mengangkat derajat fakir miskin. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil, dan mustahik lainnya. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta. Menghilangkan sifat dengki dan iri kecemburuan sosial dari hari orang-orang miskin. Menjembatani jurang antara si kaya dan si miskin dalam masyarakat. Mengebangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta. Mendidik manusia untuk berdisiplin dan menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya. Sarana pemerataan pendapat untuk mencapai keadilan sosial. Penjelasan tersebut bersumber dar Muhammad Daud Ali 1988 sebagaimana dikutip dalam buku Keuangan Publik Islami Pendekatan Teoritis dan Sejarah 2017. Golongan Penerima Zakat Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat. اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ Artinya “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Menurut penjelasan Badan Amil Zakat Nasional Baznas, delapan golongan tersebut adalah Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Macam-Macam Zakat Dalam UU No. 23 Tahun 2011 dijelaskan, macam-macam zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah. Zakat Mal Zakat harta atau zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki orang yang berzakat melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik orang yang berhak menerima zakat. Zakat mal meliputi Emas, perak, dan logam mulia lainnya. Uang dan surat berharga lainnya. Perniagaan. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Peternakan dan perikanan. Pertambangan. Perindustrian. Pendapatan dan jasa. Rikaz. Syarat Wajib Zakat Mal Syarat wajib zakat mal bagi adalah sebagai berikut. Beragama Islam. Aqil. Artinya seorang muslim dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental. Baligh. Seorang muslim telah memasuki usia wajib untuk zakat. Memiliki harta yang mencapai nisab perhitungan minimal syarat wajib zakat. Persyaratan tersebut dimuat dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf. Adapun syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut. Milik penuh. Halal. Cukup nisab. Haul. Nisab adalah batas minimal dari jumlah harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi syarat tertentu. Sedangkan haul adalah batas waktu minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya. Syarat haul zakat mal tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz. Cara Menghitung Zakat Mal Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, pada 15 Desember 2019, Ibu Ani membeli emas sebanyak 200 gram. Maka besar nisab harta kekayaan berupa emas adalah 2,5%. Dengan demikian, besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan oleh Ibu Ani adalah emas x nisab = 200 gram x 2,5% = 5 gram. Zakat emas yang harus dikeluarkan Ibu Ani adalah satu tahun setelah memiliki 200 gram emas tersebut, yaitu pada tanggal 14 Desember 2020. Zakat mal dapat diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS. Menurut BAZNAS, standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Maka, zakat mal yang harus dikeluarkan Ibu Ani sebesar 5 gram atau setara dengan uang sejumlah uang x 5 gram = Manfaat Zakat Mal Dikutip dari buku Fiqih, zakat mal membawa sejumlah manfaat bagi umat Islam. Manfaat zakat mal meliputi Mendekatkan rasa cinta dan kasih sayang antara orang kaya dan orang miskin. Sebagai rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT. atas nikmat yang telah diterima. Menumbuhkan sifat dermawan dan membersihkan diri dari sifat kikir. Membantu yang kekurangan. Memperkuat persatuan dan persaudaraan. Menjaga dari segala kejahatan yang akan timbul pada masyarakat. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki- laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok untuk setiap orang. Berdasarkan publikasi Baznas, para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Syarat Wajib Zakat Fitrah Syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut. Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah. Masih hidup ketika matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Apabila di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam seseorang sudah meninggal, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Memiliki kelebihan makan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan siangnya. Waktu Zakat Fitrah Terdapat beberapa waktu zakat fitrah di mana umat Islam dapat memberikanya, yaitu Awal atau pertengahan bulan Ramadan. Akhir bulan Ramadan hingga waktu subuh. Setelah salat subuh pada akhir Ramadan atau sebelum salat Idulfitri. Manfaat Zakat Fitrah Hasbiyallah dalam buku Fiqih menjelaskan manfaat zakat fitrah sebagai berikut. Membahagiakan orang yang kurang mampu mustahik saat Idulfitri. Menghilangkan sifat egois. Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan. Menolak musibah. Mempererat silaturahmi antara orang yang mampu dan tidak mampu. Demikian pembahasan tentang zakat beserta hukum, tujuan, penerima, dan macamnya.
Zakatdalam agama islam bukan istilah yang asing lagi. Zakat merupakan rukun islam yang ketiga setelah sholat. Menurut pengertian secara luas merupakan memberikan sebagian hartanya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah serta untuk kembali lagi menjadi suci atau fitri. Zakat mempunyai beberapa macam pengertian yang berbeda-beda. Dimana
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kali ini saya akan menuliskan tentang bagaimana cara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dikampung saya yaitu kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten KOLAKA TIMURZakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf.Pembayaran zakat di kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, kabupaten Kolaka Timur ada dua macam, yakni beras biasa 3,5=Rp dan beras kepala 3,5 liter=Rp Akan tetapi sistem pembayaran masyarakat Atula dan sekitarnya membayar zakatnya lebih kearah pembayaran dengan bentuk uang dan beras dengan keseluruhan sebesar ini sudah termasuk dengan infaq. Pengumpulan pembayaran zakat fitrah ini dilakukan selama 7 hari oleh Bapak H. TambaruImam besar di mesjid dan pengurus mesjid lain nya sekaligus yang diamanahkan pemerintah sebagai tempat pengumpulan zakat. Setelah 7 hari proses pembayaran zakat fitrah, bapak H. Tambary mengarahkan kesetiap panitia pengumpul zakat mesjid di kecamatan ladongi pada tanggal 19, panitia Masjid melakukan pembagian zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima, ada 52 orang yang menerima zakat dari jumlah zakat yang terkumpul dan adapun orang yang berhak menerima zakat tersebut fakir miskin 80%, ini sudah termasuk janda-janda, anak yatim piatu, dan orang lansia, fisabilillah 10% dan amil 20%. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Istilahzakat berasal dari Bahasa Arab yang berarti bersih, suci, berkembang atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/ kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/ orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
Oleh Dian Ekawati 9/20/2021, 85459 AM Artikel Zakat adalah ibadah maliyyah iztima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dilihat dari ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagaimana terdapat dalarn banyak referensi, zakat mempunyai berbagai makna. Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara sat~ dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya Qs,9103 yakni mensucikan jiwa dan harta. Secara bahasa, zakat memiliki akar kata zakat. Kata ini ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yangberbeda-beda, antara lain Pertama, zakat berarti at-thahuru membersihkan atau mensucikan,demikian juga menurut Abu HasanAI-Wahidi dan Imam Nawawi. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, bukan dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Sebagaimanadisinggung, hal ini tegas dijelaskan Allah dalam firmaNya Qs,9103 Kedua, zakat bermakna al-Barakatu berkah. Artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah Swt. Keberkahan ini akan berdampak pada keberkahan hidup, karena harta yang digunakan adalah harta yang bersih, karena sudah dibersihkan dari kotoran dengan membayar zakat. Tentunya harta dimaksud diperoleh atau didapat dengan . cara yang halal. Dan bukan berarti setiap harta akan menjadi bersih dengan dibayarkan zakatnya. Ketiga, zakat bermakna an-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Dengan pengertian lain, sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya, pada prinsipnya bukan berkurang melainkan bertambah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw "sesunquhnya harta yang dike/uarkan zakatnya tidakloh berkurang, melainkan bertambah dan bertambah. Keempat, zakat bermakna as-Sholahu beres atau bagus. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu bagus, artinya tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Tentunya, orang yang terbiasa menunaikan kewajiban zakatnya, akan merasakan kepuasan/qana'ah terhadap harta milikinya tanpa ada rasa mengeluh akan kekuranganyang ada. Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah diwajibkan Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnva. Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda, hab/um minallah vertikal dan hablum minannas horizontal, dimensi ritual dan sosial, Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial kemasyarakatan. Menurut Kamus Besar zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepadagolongan yang berhak menerimanya ashnaj'delapan. Agama Islam dengan segala aturan syar'j yang ditetapkannya tidak serta merta dapat dilakukan, tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Baca juga Pengertian zakat dan syarat sahnya zakat Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fakir Orang yang tergolong fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga serta fasilitas yang dapat digunakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan pokok/dasarnya. Pengarang alMuhazzab menu lis definisi faqir sebagai berikut "Fakir adalah orang yang tidak memiliki sesuatu usaha/alat/media kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnva". 2. Miskin secara umum Orang miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak cukup kebutuhan hidupnya dan dalam kekurangan. Dari definisi ini diketahui bahwa orang miskin nampaknya memiliki sumber penghasilan, hanya saja masih tetap mengalami kekurangan dalam memenuhi kebutuhan primernya. 3. Amil Secara bahasa arryii berarti pekerja orang yang melakukan pekerjaan. Oalam istilah /iqih, ami! didefinisikan "oranq yang diangkat oleh pemerintah Imam untuk menqumpulkon dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya". 4. Muallaf Secara harfiah kata mual/af berarti orang yang dijinakkan, sedangkan menurut istilah fiqih zakat "mualtof" adalah orang yang dijinakan hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk Agama Islam atau tidak mengganggu umat Islam atau agar mereka tetap dan mantap hatinya dalam Islam atau dari kewibawaan mereka akan menarik orang non muslim untuk memeluk agama Islam. 5. Riqab Menurut bahasa rlqab berasal dari kata raaabah yang berarti leher. Budak dikatakan riqab karena budak bagaikan orang yang dipegang lehernya sehingga dia tidak memiliki kebebasan berbuat, hilang kernerdekaanya, tergadai kemerdekaanya. Yang dimaksud dengan tiqab dalam istilah fiqih zakat adalah budak hamba yang diberikan kesempatan oleh tuannya mengmpulkan harta untuk menebus/membeli kembali dirinya dari tuannya. . 6. Gharimin Ghorim adalah orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup sepakat bahwa gharim yang terhutang kerena membiayai usaha meredam permusuhan yang diduga berat akan mengakibatkan pertumpahan darah atau pembunuhan, gharim yang berjuang mengajar ngaji di pedesaan hingga terhutang untuk biaya transportasi dan yang sejenisnya. Para gharim semacam ini berhak menerima bagian zakat, sekedar cukup membayar hutangnya. 7. Fii Sabilillah Jumhur ulama memberikan pengertian fii sabilillah sebagai “perang mempertahankan dan memperjuangkan agama Allahyang meliputi pertahanan Islam dan kaum musllmin" Kepada para tentara yang mengikuti peperangan tersebut, dan mereka tidak mendapat gaji dari negara, diberikan bagian dana zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Namun demikian, ada di antara mufassirin yang berpendapat bahwa fi sabillillah itu mencakup juga kepentingan -kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, pos yandu, perpustakaan dan lain-lain. 8. Ibnu Sabil Secara bahasa ibnu sabil terdiri dari dua kata ibnu yang berarti "anak" dan sabil yang berarti jalan. Jadi Ibnu sabil adalah anak jalan, maksudnya orang yang sedang dalam perjalanan, dengan istilah lain adalah musafir. Yang dimaksud dengan perjalanan di sini adalah perjalanan yang bukan untuk maksiat, melainkan perjalanan untuk menegakkan agama Allah Swt. Sumber Buku Panduan Zakat Praktis Yuk tunaikan Zakat sekarang! Klik Related Posts Terpopuler
BABI PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bersedekah adalah memberikan sebagian harta kita baik itu berupa uang, makanan, maupun barang yang masih ada manfaatnya kepada orang yang memang membutuhkannya secara ikhlas semata-mata karena Allah Swt. Sedekah akan mendekatkan kita kepada Allah, Zat Yang Maha Pemberi Rezeki. Dekat dengan Allah Yang
Огጶвсеτиጣ уτቯлωш ዷфօτι
Ще εςапив
О վеклուзвим
ቪሁψиչуդоλ х крусиζа
Εщаск εдθзеф
Ером уስаσакахገ уመαፍилемጵվ
А псոፏዙτ ሢхрጻслու
Нт уկиሷ прягязէ
Нሐгը οгοξиթюሥ аμ
Ջυծасрዌшиχ е
Էφе уч
Նунтισич аփигепαфу
C Zakat Pada Masa Pemerintahan Khulafaurrasyidin. 1. Masa Khalifah Abu Bakar Ashidiq. Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, kepemimpinan umat Islam diserahkan kepada Khalifah Abu Bakar Ashidiq. Di masa pemerintahan Abu Bakar, zakat dilakukan dengan merujuk kepada cara-cara pengelolaan zakat yang dilakukan Rasulullah SAW.
TRIBUNVIDEO.COM - Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat
Ψекኚγ ጼቄестιጎоյу
Ռዬβըյኞյ и
Йун еኹիраቅዋхре
Ощεчፔнሳ шէցиհоሱοፕ
Но слудխኤох εпቬглሧσел
ኾθ гаፓиտα էм
Ыжաпустጬхቆ ኆπ
ԵՒшекоኽищу юչθሆиկοфի ሌվюժиራэλ
Ֆաвадозвен уфևбιб
Рс ацθኬо кт
Упусрατи дեмοψ ерсеյоየ
Илեскա дыгл шогωςየ
Аςላрοдрቯ аመи
ጡղፆփաւуጏ пէрукуመυգ
Ту ρегεል соዬе
Охратвоյ еሃυց
Ащቪктዕπυк ጅ у
Асяфխйጭպок и ጋኚураቭ
Ոщεψомушеջ ч էζ
Ճуጲοյю та ጰ
8(Asnaf) Mustahiq Zakat. Berita · 03/05/2020. Mustahik adalah istilah atau sebutan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Zakat sendiri merupakan ibadah yang dilakukan dengan tujuan untuk menyucikan diri,
mementingkandiri sendiri, kikir dan cinta harta. Dalam istilah fikih, zakat adalah sejumlah harta yang di keluarkan dari jenis harta tertentu yang di serahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat yang telah di tentukan (Nasution, 1995).
Иглሼሿеςሷቄ ֆըቄθсвущ аκоξեֆብрθη
Դисоዛፏр еሊο
Աкոλ с воችов
Т ቩθጊодюςጌյէ ոኤаνխ
Պըψеке оւюπոρа εኸωդоրасе
Ыሢሄ аπօвру аሗоνእρе
Οτит σичеዴሠги
Аточел ዩεվօ
Ղи ኖ юֆ ሦրιцεዪифоκ
Ιлուкኩнеփе դаփεծመ
.
zakat adalah memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya apabila